Parlementaria

Komisi III DPRD Balikpapan Dibuat Geram, Ada Pengerjaan Lahan Tidak sesuai Izin

Alwi menegaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan surat izin, seharusnya memantau kegiatan pengerjaan untuk memastikan aktivitasnya sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan. “Tidak ada pengawasan baik dari DLH, Satpol PP, camat maupun lurah,” terangnya.

Ia pun mempertanyakan kinerja seluruh dinas terkait yang tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Atau mungkin sebaliknya, ada permainan. Terkait itu, Alwi memastikan akan melakukan penulusuran. “Saya yakin Senin (1 Februari 2021, Red) akan terbuka semua nantinya, kami akan kejar, kalau tidak mau membuka kami mending pihak aparat,” jelasnya.

Pada saat kunjungan lapangan tersebut Seksi Pengendalian Kerusakan Lahan, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Pesisir Yenni Wardati mengaku mengeluarkan surat izin untuk membangun rumah April 2020 bukan membangun kegiatan di luar dari itu.

“Saya kurang tau kalau sampai di sini (melebar, Red),” terangnya.

Pemilik lahan Djoko, yang mengajukan izin membuat rumah mengatakan bahwa pemilik lahan menjual tanah berupa kavling dan para pembeli ingin membangun masing-masing, sehingga para pembeli tanah tersebut meminta agar tidak longsor dengan adanya gunung. “Sehingga saya usulkan ke DLH untuk membuat penataan, supaya tidak terjadi kelongsoran,” terangnya.

Selain itu juga, Djoko berdalih jika lahan yang menjadi tempat tinjauan DPRD Balikpapan ini hanya sebagai tempat pelintasan kendaraan saja, dikarenakan di area tempat izin dibuat tidak bisa untuk dilewati kendaraan dengan alasan jalan tinggi.

Yang menarik perhatian juga, di lokasi tersebut terpasang papan bertuliskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Pesona Khatulistiwa, akan tetapi lokasi yang terlihat di lapangan terjadi pengupasan lahan.

Hasil dari kunjungan lapangan, Komisi III DPRD Balikpapan akan merencanakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin pekan depan dengan pihak terkait termasuk pemilik lahan yang menjadi tinjauan.(*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page