dprd balikpapan
Parlementaria

Komisi III DPRD Balikpapan Perjuangkan Regulasi Pro Konsultan dan Kontraktor Lokal

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha jasa konstruksi lokal di Kota Beriman.

Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan konsultan dan kontraktor lokal yang kini banyak terpaksa gulung tikar karena minimnya dukungan regulasi.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung, dalam wawancara, Kamis (26/6/2025).

Legislator Partai Golkar ini menilai bahwa sektor jasa konstruksi yang melibatkan banyak tenaga kerja, baik teknis maupun nonteknis, membutuhkan perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak agar mampu bersaing dan berkembang di tengah dominasi perusahaan luar daerah.

“Banyak konsultan dan arsitek lokal yang kini gulung tikar karena tidak adanya perlindungan yang jelas.

Padahal jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah,” ungkap Wahyullah.

Karenanya dia mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempertimbangkan penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan afirmasi dan prioritas kepada pelaku jasa konstruksi lokal.

Regulasi ini menurutnya penting untuk memberi ruang dan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha lokal dalam berbagai proyek pembangunan di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.

“Selama ini belum ada aturan kuat yang secara eksplisit melindungi atau memberikan ruang kepada konsultan dan kontraktor lokal.

Saya selalu mendukung hadirnya perda atau perwali yang berpihak dengan jasa konstruksi sebagai bagian dari industri daerah,” tegasnya.

Wahyullah menekankan bahwa sektor konstruksi bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga menyangkut kontribusi besar terhadap ekonomi lokal.

Dalam setiap proyek, jasa konstruksi melibatkan banyak pihak—dari tenaga administrasi seperti Office Boy dan tukang fotokopi, hingga tenaga teknis seperti insinyur, arsitek, dan pekerja lapangan.

Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa eksistensi pelaku usaha lokal tidak cukup hanya bergantung dengan insentif semata.

Diperlukan komitmen bersama untuk menciptakan iklim yang mendukung tumbuh kembangnya usaha jasa konstruksi yang dimiliki oleh warga Balikpapan.

“Tanpa regulasi yang mendukung dan tanpa rasa tanggung jawab kolektif, profesi ini bisa perlahan ditinggalkan.

Padahal mereka punya peran strategis dalam pembangunan kota,” katanya.

Komisi III DPRD Balikpapan, lanjut Wahyullah, siap mendorong dan mengawal inisiasi regulasi ini bersama eksekutif, dalam hal ini pemerintah.

Karenanya dia berharap Pemkot Balikpapan juga segera melakukan inventarisasi kebutuhan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha jasa konstruksi lokal sebagai dasar dalam merancang aturan yang adil dan aplikatif.

Langkah ini, menurutnya, akan berdampak positif tidak hanya bagi keberlanjutan usaha konsultan dan kontraktor lokal, tetapi juga bagi kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan tanpa harus selalu mengandalkan eksternal.

“Jika tidak diaga sekarang, maka akan terlambat nanti,” pungkas Wahyullah. (*)

To Top