
Beberapa manfaat didapatkan dengan adanya uji KIR yang dilakukan secara online baik pendaftaran maupun pembayaran. Seperti halnya, uji KIR untuk satu mobil hanya dengan waktu 15 menit sudah menerima kartu KIR sebagai bukti telah lolos uji KIR. Berbeda dengan sebelumnya sampai berhari-hari baru bisa terselesaikan uji KIR kendaraan.
Begitu juga, tidak ada calo dalam pengurusan uji KIR kendaraan karena semua proses dilakukan secara online. Ali Munsjir mengatakan bahwa peninjauan lapangan sudah sesuai dengan pengajuan anggaran yang disampaikan.
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Balikpapan melihat secara langsung pengujian kendaraan bermotor.
“Tadi saya sampaikan untuk pengujian kami di Kaltim ini sebagai percontohan,” tuturnya.
Sejak Agustus 2020 sudah menerapkan aturan Kementerian Perhubungan. Tidak lagi menggunakan buku KIR, walaupun Kementerian Perhubungan meminta penerapan hal tersebut sejak 1 Januari 2021. Selain itu juga, di Balikpapan telah menerapkan pendaftaran dan pembayaran secara online.
Berdasarkan pemantauan Kotaku.co.id, pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan kurang dari satu jam. Proses uji kendaraan berjalan dengan teratur dan sesuai dengan tahapan masing-masing. Di antaranya mulai dari pengecekan ban, rem, spidometer, lampu. Apabila kendaraan telah sesuai dengan ketentuan maka terbit kartu sebagai pengganti buku KIR.(*)
