
“Kami bersama-sama pemerintah provinsi berharap dengan kunjungan ini Komisi III bisa menyetujui pelaksanaannya sehingga bisa dilaksanakan 2021 dan selesai dua tahun berikutnya,” ujar Rizal.
Dikatakan, semula, lahan yang dijadikan jembatan fly over seluas 1,5 hektare, akan tetapi setelah direvisi tidak sampai 1 hektar.
Sedangkan, kepemilikan lahan yang terkena jembatan fly over yakni Pertamina, masyarakat dan lahan Pemkot Balikpapan. Untuk penyelesaian lahan masyarakat akan dibantu oleh pemerintah provinsi, sedangkan penyelesaian dengan lahan Pertamina akan diselesaikan oleh Pemkot.
“Masih nunggu revisi supaya kami bisa konkrit berapa lahan yang harus kami bebaskan, berapa bangunan yang terkena dan biaya pembangunannya,” tukasnya.(*)
