
Sebanyak enam mantan karyawan CMA menuntut pesangon dan hak lain sebagai karyawan. Baginya, hak tersebut untuk keperluan apalagi mengingat saat ini dalam kondisi Covid 19. Tentunya banyak orang memerlukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kami dorong perusahaan untuk bisa membayarkan hak (eks pekerjanya),” serunya.
Dalam kesempatan yang sama, Mediator dan Kasi Pencegahan dan Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Hidayah Sukmaraga mengatakan, besok akan melakukan negosiasi dan apabila terjadi kesepakatan maka akan dituangkan dalam perjanjian bersama. Dengan adanya perjanjian bersama itu maka perselisihan hubungan industrial sudah dianggap selesai.
“Mudah-mudahan besok bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan tidak ada kelanjutannya kemudian hari,” tukasnya.
Selaras dengan itu, Area Manager Yamaha CMA Arjan menyampaikan besok bisa ada hasil yang baik yang tidak merugikan perusahaan dan karyawan. Artinya, pihak perusahaan bisa menerima apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini maupun pihak pekerja bisa menerima dengan lapang dada.
Saat ditemui Kotaku.co.id, salah seorang mantan karyawan CMA yang pernah bekerja sebagai kepala cabang selama tujuh tahun Angga Alvianto mengatakan jika perusahaan mempunyai itikad baik dan akan membayar hak-hak yang selayaknya diterima seperti pesangon, selisih UMK dan THR yang belum dibayarkan. “Maka besok mereka minta hitungan dari Disnaker,” pungkasnya.(*)
