
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Senin (11/11/2024), di gedung DPRD Balikpapan.
Pertemuan ini membahas usulan-usulan penting perwakilan buruh terkait upah dan pengutamaan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, mengungkapkan bahwa Sarbumusi mengajukan usulan kenaikan upah bagi tenaga kerja lokal dengan kenaikan 5 persen untuk membantu kesejahteraan pekerja.
Gasali menekankan pentingnya penyesuaian upah agar berbanding lurus dengan kebutuhan hidup dan putusan MK.
Meski demikian, keputusan akhir akan tetap menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Harapan kami agar UMK (Upah Minimum Kota, Red) naik sesuai amanat MK. Semoga usulan ini dapat segera direalisasikan,” ujar Gasali.
Tak hanya terkait upah, Gasali menyoroti perlunya pengutamaan pekerja lokal dalam sektor usaha di Balikpapan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) saat ini, 60 persen tenaga kerja di sektor usaha diisi oleh warga Balikpapan.
Terkait itu, DPRD berencana meningkatkan komposisi tersebut menjadi 75 persen tenaga kerja lokal, dengan 25 persen sisanya untuk pekerja luar daerah.
“Kami sedang mempertimbangkan revisi Perda agar memberi prioritas lebih tinggi kepada pekerja lokal,” tambahnya.
Sebagai upaya mengawal aspirasi masyarakat Balikpapan, Komisi IV DPRD Balikpapan akan mengadakan RDP lanjutan yang menghadirkan berbagai pihak terkait.
RDP mendatang akan melibatkan Sarbumusi, Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas lebih lanjut isu upah, perkembangan ekonomi, dan tenaga kerja secara menyeluruh.
“Dengan ini, kami berharap semua pihak bisa mencapai kesepahaman dan satu suara dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja,” tegas legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Sarbumusi Balikpapan Rustam, menyambut baik diskusi tersebut dan mendorong agar penyesuaian upah dapat terlaksana mulai tahun 2025, sesuai dengan putusan MK yang mengakomodasi usulan serikat pekerja.
Dia juga mengajukan RDP lanjutan yang melibatkan seluruh pihak agar pembahasan lebih menyeluruh.
“Kami telah menyampaikan data dan dasar acuan untuk kenaikan upah 5-10 persen kepada Komisi IV berdasarkan ketentuan Omnibus Law. Harapan kami, RDP lanjutan dapat memberi kepastian realisasi kenaikan ini,” ujar Rustam. (*)
