dprd balikpapan
Parlementaria

Komisi IV DPRD Balikpapan Kawal Kasus Upah Lembur Tenaga Keamanan

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan H Gasali (empa, kiri) mengabadikan momen sebagai bentuk dukungan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaporkan permasalahan empat tenaga keamanan yang mengaku belum menerima pembqyaran upah lembur dari perusahaan tempatnya bekerja yakni PT G4S Services. Laporan dilayangkan ke DPRD Balikpapan, Selasa (25/2/2025).

Disebutkan hingga saat ini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya meskipun sudah ada anjuran resmi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Terkait itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan H Gasali, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga hak tenaga kerja terpenuhi.

“Kami mendorong agar perusahaan bertanggung jawab atas hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan anjuran dari pemerintah kota maupun provinsi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat selisih pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan kepada empat pekerja.

Total kekurangan pembayaran mencapai Rp230 juta. Jumlah ini sudah ditetapkan dalam perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.

Meski sudah melalui berbagai tahapan penyelesaian, termasuk rapat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan, hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.

Dalam upaya mencari solusi, Komisi IV DPRD Balikpapan telah memanggil perwakilan perusahaan untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Namun, mangkir dengan alasan undangan diberikan secara mendadak.

“Kami mengakui bahwa undangan pertama memang mendadak, tetapi ini adalah permasalahan yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap perusahaan tidak menghindar lagi,” tegas Gasali.

Untuk memastikan hak pekerja segera dipenuhi, Komisi IV DPRD Balikpapan akan menjadwalkan pemanggilan ulang perwakilan perusahaan.

DPRD berharap dalam pertemuan kedua, perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya dengan segera membayar hak tenaga kerja yang telah ditetapkan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus DPRD karena menyangkut hak tenaga kerja lokal. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kasus serupa akan terus terjadi dan merugikan pekerja yang sudah memberikan jasa dengan profesional.

DPRD juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan dan pekerja jasa lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

To Top