Parlementaria

Komisi IV DPRD Mediasi Tuntutan SP Naban Bersatu KPI Balikpapan

Suasana mediasi di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan. (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Serikat Pekerja (SP) Tenaga Bantuan (Naban) Bersatu dengan manajemen Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balikpapan.

Pertemuan digelar di Gedung Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Balikpapan Ani Mufaidah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, kegiatan ini membahas tuntutan para tenaga ahli daya yang tergabung dalam SP Naban Bersatu, menginginkan kenaikan upah sekitar Rp205 ribu.

“Kalau dari segi aturan (pengupahan) sebenarnya sudah sesuai, ini masalah kebijakan saja dari perusahaan RU (Refinery Unit, Red) V Pertamina Balikpapan,” ujar Doris, ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/8/2023).

Ia menjelaskan, DPRD Kota Balikpapan bersama Disnaker Kota Balikpapan sudah berkoordinasi.

Dalam hal ini, keduanya tidak bisa menindaklanjuti tuntutan SP Naban Bersatu karena regulasi pengupahan yang diterapkan KPI Balikpapan, sudah sesuai perundang-undangan.

Doris Eko Rian Desyanto

“Memang ada kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Balikpapan Rp205 ribu tahun 2023.

Tuntutan itu sebenarnya jangan dibebankan ke perusahaan karena disampaikan tadi KPI sudah meningkatkan upah sejak beberapa tahun.

Kecuali upahnya di bawah UMK (baru bisa dipersoalkan),” urai Doris.

Namun dia menyampaikan, hasil pertemuan tersebut, merekomendasikan adanya pertemuan antara SP Naban Bersatu dengan pimpinan pusat Pertamina.

Dan KPI Balikpapan pun akan memfasilitasi pertemuan tersebut.

Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin mengatakan, mediasi ini menjadi kesempatan baik untuk berdiskusi soal perbedaan pendapat.

“Kami dapat memastikan bahwa upah yang diberikan kepada tenaga ahli daya, tidak ada satupun yang di bawah UMK Balikpapan.

Seperti yang disampaikan Disnaker Kota Balikpapan, angka kenaikan UMK bukan patokan untuk diterapkan perusahaan.

Itu adalah jaring pengaman untuk para pekerja di Kota Balikpapan,” urainya.

Ia menyebut ahli daya yang bekerja di KPI Balikpapan merupakan pekerja yang disediakan perusahaan penyedia tenaga ahli daya.

Chandra memastikan, upah para pekerja itu sudah lebih tinggi dari UMK Balikpapan.

“Paling kecil itu 23 persen di atas UMK Balikpapan,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK Balikpapan senilai Rp205 ribu tidak boleh dijadikan landasan tuntutan.

“Pertamina sudah punya pertimbangan. Ketika Pemerintah Kota tidak menaikkan UMK, Pertamina sudah menaikkan upah teman-teman (tenaga ahli daya).

Misalnya tahun lalu UMK cuma naik Rp50 ribu, Pertamina menaikkan upah di atas Rp50 ribu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua SP Naban Bersatu Rudi Hartono mengatakan, jenis pekerjaan sektor minyak dan gas bumi (migas) penuh tantangan dan risiko.

Sehingga para pekerja yang dilibatkan berhak mendapat upah yang lebih baik.

“Masa disamakan dengan perusahaan lain. Saya sudah bekerja 30-an tahun di Pertamina, gaji saya masih di bawah Rp5 juta. Coba bayangkan, layak tidak untuk kehidupan kami,” katanya.

Ia menyebut saat ini upah atau gaji para Naban berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Ia mengapresiasi upaya DPRD Kota Balikpapan untuk membantu mediasi tingkat yang lebih tinggi dalam waktu dekat.

“Hasil mediasi tadi, kami akan difasilitasi supaya bisa berdiskusi dengan pengambil kebijakan, Direktur SDM KPI Pusat.

Untuk merealisasikan apa yang kami minta,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page