
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Satreskirm Polresta Balikpapan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian motor (curanmor), Rabu (1/9/2021). Yakni AR (34) dan BA (24).
Kedua sudah beraksi di lima lokasi di antaranya Gunung Sari Kelurahan Balikpapan Tengah. Kemudian di Balikpapan Utara seeta Balikpapan Barat dengan korban yakni berjumlah lima orang dengan lima unit kendaraan bermotor.
“Kendaraan yang diamankan sebagai barang yakni Honda Space Putih, Yamaha Mio warna merah, Jupiter MX Hitam, Scoopy Merah, Vario Hitam,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conference, Kamis (2/9/2021).
Dijelaskan, awal mula pengungkapanya yakni berdasarkan informasi yang diperoleh anggota kepolisian bahwa ada tiga unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curian diamankan di Paser.
“Di Paser cuman dititipkan ke rumah temannya,” tegasnya.
Setelahnya, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku yang sudah beraksi selama kurang lebih enam bulan terakhir yakni Februari hingga Agustus.
Rabu (1/9/2021) tepatnya pukul 10.00 Wita pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan dengan cara mendorong motor kemudian membongkar kuncinya.
Hasil jarahanya rencananya akan dijual dengan harga miring, yakni Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Diketahui, AR merupakan residivis kasus curanmor, BA residivis kasus sajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Adanya kasus tersebut, Rengga mengimbau agar warga berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. “Kalau perlu diberi pengamanan tambahan untuk menghindari pelaku-pelaku melakukan aksi pencurian,” tutupnya. (*)
