
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pria paruh baya bernama Agus warga Jalan Soekarno-Hatta Km 20 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Setelah peserta sidang masuk ruangan, ketua majelis hakim, Sutarno yang didampingi Herlina Rayes sebagai hakim anggota langsung membacakan putusan terhadap terdakwa.
“Karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka terdakwa divonis dua tahun penjara,” ujar Sutarno.
Mendengar putusan itu, terdakwa mengungkapkan bawah dia menerima putusan dan tidak mengajukan banding. “Putusan saya terima yang mulia, memilih menjalani hukuman yang diputuskan,” ujarnya.
Sementara JPU Ardiansyah saat diminta tanggapan oleh majelis hakim, juga menerima putusan hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara. “Menerima putusan hakim,” pungkasnya, Selasa (19/11/2019).
Mengingatkan kembali, Agus diamankan polisi tanggal 08 Juli 2019 yang lalu di rumahnya. Dia diamankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan transaksi sabu. Dan ketika diamankan, di tangan terdakwa ditemukan sabu sebesar 0,4 gram.
Terdakwa sendiri saat diwawancarai usai persidangan, mengaku bahwa dia barang saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Di mana setelah ditawarkan temannya bahwa sabu dapat melawan ngantuknya saat dikonsumsi.
“Saya sering kerja malam. Jadi saya ditawari teman, lalu saya coba dan ternyata benar. Tapi saya mengaku salah karena memang dilarang undang-undang,” pungkasnya. (CCD)
