
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari kawasan kilang Pertamina masih menjadi penyumbang terbesar di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan. Mengingat aset kilang semakin besar.
Terlebih dengan adanya proyek perluasan kilang melalui Refinery Development Master Plan (RDMP).
“Tahun ini, PBB terutang Pertamina sebesar Rp37,2 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haeruddin mewakili Kepala BPPDRD Idham, saat dijumpai di kantornya, di Jalan Jenderal Sudirman Klandasan, belum lama ini.
Disebutkan, berdasarkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 Masa Pajak 2025, jumlah PBB terutang Pertamina sebelum stimulus mencapai Rp51,2 miliar. Kemudian stimulus diberikan sebanyak Rp13,9 miliar.
Haeruddin menjelaskan, dalam dunia perpajakan terdapat istilah buku 5. Ini dengan nilai pungutan PBB-P2 di atas Rp5 juta.
“Itu seperti perhotelan, rumah mewah, perkantoran. Termasuk kilang, bandara, pelabuhan, dan sebagainya,” ucapnya. Sementara untuk PT Jasamarga tercatat menyumbang PBB terutang Rp3,17 miliar.
Sebelumnya PBB terutang PT Jasamarga sebesar Rp4,2 miliar. Kemudian tahun ini mendapatkan stimulus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Rp1 miliar.
Sementara untuk perumahan atau pemukiman warga tidak masuk dalam buku 5. Mengingat PBB terutang masih bernilai di bawah Rp5 jutaan. “Tapi jumlah kategori ini paling banyak wajib pajak,” sebutnya.
Kemudian kawasan industri banyak bangunan yang cukup besar. “Itu biasanya pembayaran PBB mereka di atas Rp5 juta. Seperti Kawasan Industri Kariangau (KIK),” ujarnya.
Kelurahan Kariangau memiliki total PBB terutang Rp16,96 miliar. Itu berasal dari 3 ribu SPPT di Kelurahan Kariangau.
Termasuk area kawasan industri yang terdiri dari puluhan perusahaan.
“Ada banyak bangunan besar yang memiliki perhitungan berbeda dari pemukiman biasa,” ungkapnya. Tentu memiliki aset sebagian besar dengan NJOP di atas Rp 100 juta. (*)



