
KOTAKU, BALIKPAPAN-Korupsi yang merugikan negara Rp2,7 miliar terungkap di PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan seorang tersangka.
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian telah dimulai sejak 12 Januari 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka,” kata Slamet Riyanto, Kamis (30/5/2024).
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Pegadaian cabang Damai, Balikpapan yang mengelola kegiatan agunan.
Tersangka berinisial K, menjabat sebagai pengelola produk mulia, distribusi logam mulia barang jaminan gadai memiliki keleluasaan dalam menjalankan aksinya.
Berdasakan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ada tiga modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Meliputi gadai fiktif, penggelapan serta memanipulasi progran reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian. “Aksinya ini dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujar Slamet.
Gadai fiktif yang dilakukan K yakni dengan cara mengadaikan kembali barang gadai milik nasabah dengan menggunakan KTP milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setidaknya ada empat KTP milik nasabah yang digunakan tersangka.
“Total ada 23 transaksi mengenai gadai fiktif ini. Logam mulai yang dijaminkan juga milik nasabah, jadi pelaku menjaminkan kembali barang gadaian,” ungkap Slamet.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, logam mulia yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram sampai dengan 100 gram dengan total kerugian dari 23 transaksi mencapai Rp2,6 miliar.
Aksi K bisa berjalan mulus menggadaikan kembali barang gadaian karena KTP yang digunakannya terdata sebagai nasabah prioritas.
Ditambah lagi, K sebagai orang yang memasukkan data nasabah telah dipercaya oleh petugas lainnya.
“Karena yang mengajukan K, jadi rekan kerjanya percaya baik itu bagian penaksir, kasir, langsung proses gitu aja, gak banyak tanya,” ulasnya.
Kemudian, modus yang kedua yakni melakukan penggelapan pencairan dana nasabah dengan nilai kerugian sebesar Rp53 juta.
Modus yang terakhir terkait dengan program reward Bintang Borneo. Yakni Pegadaian yang seharusnya memberikan reward kepada nasabah, namun K justru mengambil sebagian uang reward tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Membayar hutang dan lain-lain, kami juga masih melakukan inventarisir terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh pelaku,” tambah Slamet.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan PT Pegadaian dan audit yang dilakukan BPKP, total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Akibat ulahnya itu, Kasmita kini resmi ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
