
KOTAKU, BALIKPAPAN-Maraknya reklame ilegal di Kota Balikpapan jadi sorotan serius. Terkait itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (17/2/2025), guna mencari solusi terhadap reklame yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan secara tegas dan terukur. Dia menyoroti, reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang kota.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait reklame yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin. Oleh karena itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret dalam penertiban,” tegas Yono.
Hadir dalam rapat ini perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan Kota.
Masing-masing OPD menguraikan regulasi yang berlaku serta tantangan yang dihadapi dalam menertibkan reklame ilegal.
Terkait penertiban reklame ilegal, dalam kesempatan tersebut Satpol PP Balikpapan, memastikan siap menindak reklame ilegal demi menegakkan peraturan daerah (Perda).
Termasuk menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penertiban berjalan lebih efektif.
Nantinya, penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi. Juga akan menindak reklame yang membahayakan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum.
Selain aspek legalitas, DPRD Balikpapan juga mengingatkan bahwa reklame yang tidak tertata dengan baik dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, aturan ditegakkan secara konsisten dan berkelanjutan.
DPRD Balikpapan berjanji akan mengawal proses penertiban agar berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak terkait. Dengan langkah ini, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, dan estetis bagi seluruh warganya. (*)
