
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan FY Andriyanto mewanti-wanti spekulan elpiji 3 Kg bersubsidi.
Ia mengatakan, KPPU tidak segan untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan itu.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Bila ada potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam penyaluran elpiji 3 Kg bersubsidi,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan, Senin (17/7/2023).
Adapun UU Nomor 5 tahun 1999 mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi tersebut.
Berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat serta merugikan masyarakat.
Lebih jauh sanksi yang diterapkan bisa mengacu pidana.
Ia menjelaskan, Kanwil V KPPU Balikpapan telah melakukan pengamatan terhadap fenomena kelangkaan elpiji 3 Kg untuk beberapa titik di Balikpapan.
Hasilnya, masih ditemui kelangkaan elpiji 3 Kg bersubsidi.
“Kelangkaan yang terjadi ini bukan kali pertama di Kota Balikpapan,” katanya.
Kelangkaan elpiji 3 Kg bersubsidi ini, lanjutnya, mengganggu aktivitas ekonomi.
“Kami akan mengundang Pertamina untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi ini.
Adapun yang kami lakukan saat ini adalah monitoring harga elpiji 3 Kg bersubsidi dan ketersediaannya,” jelas Andriyanto.
Terkait dengan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha, dijelaskan bahwa KPPU secara terbuka menerima laporan dari masyarakat.
“Kami pastikan akan menerima laporan masyarakat untuk kami tindaklanjuti,” imbuhnya. (*)
