
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, terkait Surat Edaran (SE) perihal Larangan Pengambilan Penumpang bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online, di Gedung Keuangan Negara Balikpapan, Selasa (30/4/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan FY Andriyanto dan Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra.
KPPU menelisik keterkaitan larangan bagi mitra aplikator angkutan online untuk menunggu, mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (Angkot).
Hal ini juga dikaitkan isu persaingan usaha terkini. KPPU menduga larangan tersebut mengacu Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Adil.
“KPPU ingin memahami hubungan antara larangan tersebut dengan isu-isu persaingan usaha terkini,” ujar Andriayanto, didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil V KPPU Kalimantan Ratmawan Ari Kusnandar, melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang dia terima, SE tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap konflik antara mitra aplikator online dengan pelaku usaha angkutan konvensional atau pengemudi angkot, yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Ia juga telah menerima informasi, bahwa SE tersebut akan dicabut jika potensi gesekan itu telah reda.
Menurut Andriyanto, KPPU akan menjaga kepentingan umum. Menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama.
Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan (dibentuknya) suatu kebijakan” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Dishub untuk mendorong aplikator transportasi online, agar menyediakan shelter atau halte khusus di area publik.
“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di area publik untuk penjemputan penumpang,” katanya.
Sementara itu, Adwar Skenda Putra memastikan bahwa kebijakan Dishub Kota Balikpapan demi menjaga Balikpapan tetap kondusif.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara,” katanya.
Ia juga menghimbau agar aplikator segera menyediakan titik jemput atau tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di area publik untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Balikpapan. (*)
