Ekbis

KPPU Bina UMKM Sawit Kubar soal Perjanjian Kemitraan

Rahmawan Ari Kusnandar memberi penjelasan mengenai perjanjian kemitraan (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda turut membina dan meningkatkan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Yakni dengan memberi edukasi terkait peran KPPU apabila ada pelanggaran perjanjian kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sektor sawit di Kubar.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil V KPPU Samarinda Ratmawan Ari Kusnandar, saat menjadi pembicara dalam kegiatan bertajuk Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kubar yang diselenggarakan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (28/5/2024).

Dalam pertemuan ini, Ari menyampaikan peran KPPU dalam pengawasan perjanjian kemitraan, baik secara umum atau dalam intiplasma perkebunan sawit.

“Jadi apabila ada pelanggaran perjanjian kemitraan dapat dilaporkan ke KPPU,” ujar Ari, melalui keterangan tertulis.

Terkait cakupan kemitraan yang terlalu luas, KPPU punya program penyuluh kemitraan yang akan membantu pelaku UMKM memahami perjanjian kemitraan sebelum diteken ataupun ketika ada pelanggaran.

“KPPU sudah mendapat restu dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjalankan program sejuta penyuluh kemitraan, untuk menjaga subtansi perjanjian kemitraan yang berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan,” imbuhnya. (*)

To Top