
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai gebrakan bidang energi dan migas, dengan meminta percepatan pembangunan Jaringan Gas (Jargas) kota, guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, saat konferensi pers 100 hari kerja KPPU, secara daring dan luring, Rabu (3/7/2024).
Konferensi pers dilakukan untuk menyampaikan berbagai terobosan sektor utama yang menjadi fokus. Antara lain pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi.
“Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang,” ujar M Fanshurullah Asa.
Ia melanjutkan, KPPU mengusulkan kepada pemerintah, agar pembangunan jargas menggunakan skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mengurangi alokasi gas subdisi daerah yang telah siap dengan jargas.
Disebutkan, selama lima tahun terakhir, yakni 2019-2024, subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.
Menurutnya, pendekatan subsidi dan impor tersebut, dinilai banyak tidak tepat sasaran.
Sementara itu, target pembangunan jargas kota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019- 2014, tidak dapat berjalan maksimal.
Pemerintah menargetkan sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, namun baru tercapai sekitar 20 persen.
“Selain itu, rekomendasi KPPU juga kami sampaikan. Yakni dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) atau PT Pertamina Gas Negara, Tbk,” ungkapnya.
Lebih jauh M Fanshurullah Asa menyampaikan rekomendasi KPPU, agar di pasar gas, juga dibuka keran swasta dengan skema keekonomian harga gas dari hulu yang layak.
Yakni kurang dari dolar Amerika Serikat (AS) per Million British Thermal Unit (MMBTU), dan harga gas untuk masyarakat sekitar Rp15 ribu per meter kubik.
Selain jargas, KPPU juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur untuk beberapa bandar udara Indonesia. (*)
