
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999, dan mengusulkan agar perubahan UU tersebut, segera dibahas, Jumat (7/6/2024).
“Disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” ujar Fanshurullah, melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan, UU itu ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, awal masa reformasi.
“Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU Nomor 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU,” ulasnya.
Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan.
Ifan menyebut, KPPU mendapat informasi saat pertemuan, bahwa perubahan UU melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apabila UU Nomor 5 tahun 1999 pemah dilakukan judicial review.
KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No 5 tahun 1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut. (*)
