Pilkada

KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai Prosedur

Prakoso Yudho Lelono mengurai tahapan pembentukan badan adhoc (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan proses pembentukan badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat konferensi pers terkait tahapan pembentukan badan adhoc, di aula kantor KPU Kota Balikpapan, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri Komisioner KPU Kota Balikpapan Suhardi dan Makta.

Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pembentukan badan adhoc penting bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Timur (Kaltim) dan wali kota beserta wakil wali kota di Balikpapan tahun 2024.

“Pembentukan badan adhoc sudah dimulai sejak 17 April-5 November 2024,” ujar Prakoso Yudho Lelono, saat konferensi pers.

Dijelaskan, badan adhoc dibentuk mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau sering disebut Pantarlih, serta penbentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2002, KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan pengumuman pendaftaran PPK, 23-27 April 2024.

Bersamaan dengan itu, KPU Kota Balikpapan melakukan penerimaan pendaftaran, 23-29 April 2024.

Selanjutnya KPU melakukan penelitian administrasi, hingga akhirnya mengumumkan yang lolos, 9-10 Mei 2024.

“Bersamaan dengan itu, kami membuka tanggapan masyarakat berdasarkan pengumuman, 9-10 Mei 2024.

Setelah itu barulah mengikuti wawancara, 11-13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi wawancara kami laksanakan 14-15 Mei 2024.

Kami pastikan sudah sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan KPU maupun Juknis (Petunjuk Teknis, Red) terkait pembentukan badan adhoc PPK,” urainya.

Yudho melanjutkan, KPU Kota Balikpapan juga telah membentuk PPS tingkat kelurahan.

Ia menyebut, jumlah anggota PPK mencapai 30 orang, terdiri dari 17 pria dan 13 perempuan.

Dari jumlah tersebut, Yudho memastikan keterwakilan perempuan telah terpenuhi. Yakni sebanyak 43 persen.

Sedangkan anggota PPS mencapai 102 orang. Terdiri dari 54 laki-laki dan 48 perempuan.

“PPK dan PPS mungkin bukan orang yang hebat, tetapi mereka memang telah memenuhi unsur pelaksana penyelenggaraan Pilkada,” imbuhnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page