Politik

KPU Balikpapan Sosialiasi Peraturan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol

sosialisasi peraturan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol di aula KPU Balikpapan (Foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jelang pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan berlangsung mulai Senin (1/8/2022), Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 di aula KPU Balikpapan Jalan Jendral sudirman, Balikpapan, Minggu (31/7/2022) sore.

Sebanyak 18 parpol yang sudah terdaftar dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan mengikuti kegiatan tersebut. Kepala KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan sosialisasi itu terkait pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Legislatif.

Menurutnya, sosialisasi ini untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tingkat kabupaten atau kota.

Bukan tanpa alasan, pentingnya sosialisasi ini lantaran untuk mengejar waktu, mengingat tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan digelar mulai 1-14 Agustus 2022.

“Bagaimana mungkin parpol melakukan pendaftaran sementara belum pernah mendapatkan sosialisasi, maka mau tidak mau sebelum 1 Agustus 2022 kami lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Meskipun agenda pemilihan dikhususkan bagi anggota DPR RI, KPU dinilai perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap kepengurusan parpol tingkat kabupate dan kota sebagai garda terdepan dalam menyiapkan keanggotaan.

“Mereka (Anggota Parpol, Red) harus tahu syarat-syarat apa yang harus disampaikan ketika seseorang akan direkrut menjadi anggota seperti syarat umur, pekerjaan dan domisili,” tuturnya.

Saat disinggung terkait potensi data ganda yang diduga dilakukan pengurus parpol, Thoha katakan, hal ini bisa berpeluang terjadi baik internal maupun eksternal.

“Sekarang banyak parpol yang pecahan dari parpol induk. Otomatis potensi data ganda tingkat internal itu ada, ganda eksternal pun ada,” ucapnya.

Thoha menyebut ganda internal ketika satu nama diinput sebagai anggota dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berulang-ulang. Jika hal ini ditemukan maka akan memberi vonis satu nama.

Sementara terkait ganda eksternal, dia menjelaskan, ketika ada satu nama yang terdaftar dalam kepengurusan dua parpol yang berbeda. Jika ditemukan hal tersebut, maka pihaknya akan meminta pembuktian keanggotaan lewat surat pernyataan yang dikirim oleh pengurus parpol.

“Tapi kalau kedua partainya sama-sama membuat pernyataan, maka kami hadirkan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Terkait temuan potensi data ganda terjadi saat momen Pemilu yang akan datang, Thoha tak mengelak hal itu kemungkinan akan terjadi lagi. “ini berpedoman pada pengalaman tahun kemarin,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top