
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang digelar 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
Ada empat TPS lokasi khusus yang ditetapkan. Masing-masing dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Penetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan dari kedua tempat tersebut tetap terjamin.
Kelurahan Damai Bahagia, yang berada di Kecamatan Balikpapan Selatan, menjadi wilayah administratif tempat Lapas dan Rutan ini berada. Pengelolaan pemilihan di TPS khusus ini akan terus diawasi dan dikawal dengan ketat oleh pihak berwenang guna memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan transparan dan adil.
Penetapan TPS khusus di Lapas dan Rutan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk yang sedang menjalani masa tahanan, tetap dapat menyalurkan hak pilih dalam Pilkada serentak mendatang. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan penyelenggara pemilihan dalam menjaga inklusivitas dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Adapun keempat TPS lokasi khusus ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pillkada serentak tahun 2024 yang digelar di Hotel Blue Sky, Minggu (11/8/2024)
Rapat dibuka Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono. Hadir mendampingi Komisioner KPU Balikpapan. Masing-masing Makta, Suhardy, Muhammad Rizal dan Farida Asmaunna.
Proses penetapan TPS lokasi khusus diawali dengan rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk menentukan lokasi strategis yang tepat bagi para pemilih yang berada di lokasi tersebut.
“Empat TPS yang telah ditetapkan tersebut adalah TPS 903 dan 904 yang berlokasi di Lapas Balikpapan, serta TPS 901 dan 902 yang ditempatkan di Rutan Balikpapan,” kata Makta dijumpai usai pleno.
Empat TPS lokasi khusus yang ditetapkan tersebut lebih sedikit dibanding Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu.
“Pemilu lalu ada 11 TPS lokasi khusus karena tiap TPS maksimal 300 pemilih, sekarang sampai 600 pemilih. Makanya jumlah TPS (lokasi khusus) lebih sedikit,” sambung Makta.
Dijelaskan, dalam proses rekapitulasi daftar pemilih sementara, ada 1.534 pemilih telah terdaftar untuk empat TPS lokasi khusus tersebut. Dari jumlah tersebut, 1.478 pemilih merupakan laki-laki, sementara 56 lainnya merupakan pemilih perempuan. Proses pemutakhiran data pemilih ini dilakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi untuk memastikan keakuratan dan validitas data.
Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan proses pemungutan suara di Lapas dan Rutan Balikpapan Selatan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berperan aktif dan bekerja sama demi terciptanya Pilkada yang sukses dan damai. (*)
