pegadaian
Politik

KPU Balikpapan Tetapkan Perolehan Suara, Partai Golkar Unggul

hut ri hut ri
Suasana Rapat Pleno KPU Kota Balikpapan, rekapitulasi perolehan suara di Hotel Novotel Balikpapan (kotaku.co.id/ryan)
hut ri hut ri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) mendominasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, melalui Rapat Pleno tingkat Kota Balikpapan, di Hotel Novotel, Senin (4/3/2024).

hut ri

Beberapa nama Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Kota Balikpapan yang menonjol antara lain, Doris Eko Ryan Desyanto.

Ia merupakan caleg incumbent atau petahana Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil memperoleh 6.546 suara, diikuti Fadilah dengan perolehan 5.919 suara, serta Andi Irfan yang memperoleh 3.426 suara.

Sedangkan caleg Partai Golkar Dapil 2 atau Kecamatan Balikpapan Tengah, didominasi Andi Arief Agung atau populer disapa A3, dengan perolehan 7.864 suara, disusul Nelly Turuallo, yang berhasil memperoleh 2.815.

Sementara itu, caleg Partai Golkar Dapil 3 atau Kecamatan Balikpapan Barat, yakni Alwi Al Qadri memperoleh angka fantastis. Yakni 10.156 suara.

Caleg Partai Golkar paling menonjol dari Dapil 4 atau Kecamatan Balikpapan Utara, yakni Fauzi Adi Firmansyah, yang memperoleh 9.193 suara, disusul H Riyan Indra Saputra, dengan perolehan suara 4.616 suara.

Sedangkan caleg Partai Golkar paling menonjol dari Dapil 5 atau Kecamatan Balikpapan Timur, yakni Gasali dengan perolehan 9.572 suara. Kemudian Subari memperoleh 4.983 suara dan caleg incumben Suriani yang memperoleh 4.882 suara.

Untuk Dapil 6 atau Balikpapan Selatan, didominasi H Yusri yang berhasil memperoleh 4.762 suara.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, proses rapat pleno tingkat Kota Balikpapan dijadwalkan selama tiga hari, yakni 3-5 Maret 2024.

Namun proses rapat pleno bisa berjalan selama dua hari. Tahap finalisasi perolehan suara bisa dilakukan dalam waktu semalam. Tepatnya sejak Minggu (3/3/2024) hingga Senin (4/3/2024), sekira pukul 04.00 Wita, dini hari.

“Tadi malam kami finalisasi. Kemudian pencermatan, kemudian langsung kami tetapkan perolehan suara,” ujar Noor Thoha, ditemui di sela kegiatan, Senin (4/3/2024).

Ia menegaskan, tahapan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Balikpapan yakni penetapan perolehan suara. Bukan penetapan calon terpilih.

“Penetapan calon terpilih itu nanti, setelah (ini). Dalam hal peserta Pemilu tidak ada melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi, Red). Maka tiga hari setelah MK menerbitkan, tidak ada gugatan, maka langsung kami tetapkan,” ulasnya.

Selain itu, rangkaian Pemilu 2024 diwarnai berbagai momen. Disebutkan, ada saksi Partai NasDem yang tidak mau menandatangani hasil Rapat Pleno, yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 6 atau Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Karena mereka ada yang ingin diperjelas. Entah itu terkait hitung-hitungan (internal) mereka. Tidak ada masalah tidak mau menandatangani. Toh hitungan kami (KPU) manual. Semua bisa mengikuti,” urainya.

Dalam kesempatan ini, Noor Thoha menerangkan, aplikasi Sirekap merupakan alat bantu KPU. Sementara proses penghitungan suara yang sesuai dengan amanat undang-undang dilakukan secara manual berjenjang.

“Itulah yang menjadi dasar penetapan calon-calon terpilih nanti,” katanya.

Ia juga merespons adanya isu lonjakan suara untuk salah satu partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk beberapa daerah lain.

“Sejauh yang saya amati, masih landai saja. Tidak ada kenaikan yang signifikan. Nanti penetapannya, setelah penetapan, baru saya tahu real (jumlah) berapa,” tegasnya.

Setelah ditetapkan, Noor Thoha melanjutkan, maka hasil rapat pleno tingkat Kota Balikpapan akan dilanjutkan tahapan Rapat Pleno tingkat Provinsi Kaltim. Hingga dibawa menuju tingkat nasional.

“InsyaAllah kami berangkat ke (KPU) provinsi, 6 Maret 2024,” ucapnya.

Ia menyebut, proses perhitungan suara tidak sulit dan dapat dilakukan semua orang. Termasuk internal partai.

“Tapi (kerja) KPU harus resmi. KPU akan mengeluarkan penetapan, baru kami secara resmi, akan merilis siapa (calon terpilih). Sekalipun kami tahu, kami enggak boleh (ungkapkan),” pungkasnya. (*)

To Top