
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kasus investasi bodong yang diduga dilakukan PN yang diamankan kepolisian Senin (27/9/2021) lalu, saat ini sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua, Jumat (22/10/2021) lalu.
Dalam BAP tahap kedua yang dilalui PN, tim kuasa hukum PN yakni Oky M Alfiansyah SH Med CPCLE yang juga menjadi Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia sekaligus koordinator LBH ormas daerah Galak menyampaikan kepada awak media, Senin (26/10/2021) malam, bahwa ia mengapresiasi kinerja tim penyidik.
“Kami mendampingi kemarin, tim penyidik sudah sangat profesional terutama mengurai kasus ini, dan ini memang sangat rumit karena orangnya tidak sedikit,” ucapnya.
Disampaikannya dalam BAP tahap kedua, PN diperiksa kurang lebih 3-4 jam dan dicerca sedikitnya 24 pertanyaan oleh Jatanras terkait perkara tersebut. Dalam hal ini penyidik juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup akurat yakni rekening koran PN.
Menurutnya, dari rekening koran itu akan terlihat aliran dana yang selama ini menjadi dugaan bahwasannya PN telah melakukan tindakan pidana investasi bodong. Dari rekening koran itu juga, ia meyakinkan akan terlihat siapa saja yang terlibat dalam investasi tersebut.
“Bahwasannya investasi ini pertama PN tidak melakukan itu sendiri, karena ada peran dari yang lainya, biar nanti penyidik yang akan menjabarkan. Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal,” ungkapnya.
Dikatakannya, PN termasuk orang yang masih belia, tahun depan usianya baru menginjak 19 tahun. Mengingat masih labil, langkah selanjutnya yang dilakukan kuasa hukum yakni menyiapkan saksi ahli kondisi kelabilan. ”Sehingga proses bisa berjalan lancar,” katanya.
Menurutnya, usia 19 tidak mungkin memiliki daya intelegensi tanpa ada orang lain yang menggerakkan. Oleh sebab itu, ia pun berharap untuk BAP berikutnya polisi bisa menetapkan tersangka lainya.
Berdasarkan yang ia temukan dalam kasus ini, dalam investasi itu ia menemukan enam group WhatsApp yang berisi para member investasi, namun PN tidak aktif dalam group tersebut karena ada peran pengelola group dan perantara masing-masing.
“Dan mereka tidak mungkin bekerja tanpa tidak ada bayaran. Maka dari itu, harapan saya dalam proses lanjutan bisa menetapkan tersangka lain. Termasuk dengan inisial R yang mengajari PN melakukan investasi. Itu juga perlu diungkap,“ sebutnya.
Dia pun meminta agar para member tidak salah melakukan perhitungan dalam hal ini menghitung kelipatannya. Menurutnya yang dihitung yakni dasarnya. “Karena sudah mengambil keuntungan yang pertama.
Harapan saya kepada penyidik semoga ada pelaku lainya yang menikmati kejahatan yang didugakan ini,” jelasnya.
Sementara itu terkait dugaan PN melarikan diri ke Banjarmasin, Oky membantah. Ditegaskannya, klienya ke Banjarmasin guna menemui keluarganya.
Begitu pun dengan iming-imingan proyek strategis nasional terhadap para member, Oki menegaskan tidak ada perjanjian dalam klausal terhadap member.
”Itu hanya pertanyaan admin grup ke PN. Apakah dengan investasi sekian bisa tembus ke proyek tersebut. Di situ PN menjawab kalau memang ada peluang kenapa tidak. Hanya sebatas itu. PN tidak menjanjikan investasi kegiatan. Karena yang bersangkutan tidak punya kapasitas untuk melakukan lobi,“ tutupnya. (*)
