
KOTAKU, BALIKPAPAN-Modus pelaku kejahatan narkotika makin mengkhawatirkan.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan tercatat sudah beberapa kali mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang dikemas dengan cara berbeda.
Sebelumnya BNNK berhasil mengungkap ganja berbentuk seperti tembakau rokok lintingan, kemudian ganja sintetis yang dikemas dalam bentuk cairan.
Kali ini BNNK bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap kasus ganja yang dikemas dalam bentuk kue kering.
Satu orang diamankan dalam kasus ini. Yakni pria berinisial DO, warga Medan yang kini tinggal di Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto dan Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.
“Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Deli Serdang (Sumatera Utara) menuju Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di kantor BNNK Balikpapan, Jumat (21/7/2023) siang.
BNNK bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan tracking dan penyelidikan secara intensif.
Begitu paket tiba di Kota Balikpapan, BNNK langsung mengamankan barang yang dicurigai tersebut.
Paket itu berukuran sedang dan di dalamnya terdapat alumunium foil yang berisi dua toples kecil.
“Saat dibuka, satu stoples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu stoples lainnya berisi kue kering berwarna coklat seberat 301 gram,” paparnya.
Pada kemasan paket itu, tertera alamat pemesan yakni tempat tinggal DO selama di Kota Minyak.
Selasa (18/7/2023), BNNK menyambangi kediaman DO, tepatnya kawasan perumahan di Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya, namun saat kami hubungi nomor pemesan, HP-nya bunyi,” jelasnya.
DO pun tak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu miliknya. Dia mengaku sudah memesan barang itu lebih dari dua kali, dari kota asalnya.
“Ganja dalam bentuk kue kering itu baru satu kali, dan semuanya untuk konsumsi pribadi” tuturnya.
Sebelumnya, kue kering itu dilakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1.
“Dalam pembuatan kue kering itu, mereka menyisipkan ganja sebagai komposisinya,” paparnya.
Atas perbuatannya, DO kini terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup setelah disematkan Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



