
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor), Sabtu (10/12/2022) malam.
Pelaku berinisial AG warga Balikpapan Barat. Pria bertato di lengan kirinya itu diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Bersama dua unit roda dua hasil jarahannya.
Pengungkapan itu berdasarkan hasil laporan korban yang kehilangan kendaraan roda dua.
Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polresta Balikpapan IPTU Alfan dalam Press Conference di Polresta Balikpapan, Rabu (14/12/2022).
“Pertama dia beraksi di Jalan D.I Panjaitan dan di kawasan Klandasan Ilir, 28 November 2022,” kata dia kepada wartawan.
Diketahui, dua motor yang diembat, kuncinya masih menggantung.
Diterangkanya, AG merupakan residivis, namun dengan perkara yang lain. Berdasarkan pengakuannya, kedua motor itu direncakan akan dijual.
Kasus inipun dalam tahap pengembangan, lantaran besar kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di lokasi lainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (*)
