
KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara gerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut persimpangan Rapak yang terjadi, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 06.15 Wita.
“Data yang kami terima 34 korban. Empat di antaranya meninggal dunia dan sisanya korban luka-luka, tersebar di rumah sakit untuk menjalani perawatan,” kata Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Eva Yuliasta usai mendampingi Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyerahkan jaminan perawatan medis bagi korban yang dirawat insentif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), Sabtu (22/1/2022) siang.
Dari jumlah itu pula, ada yang mendapat penanganan pertama dan diperbolehkan pulang, ada pula yang rawat jalan dan rawat inap. “Untuk korban meninggal dunia, satu di antaranya warga Balikpapan dan Jumat sore kemarin, santunan sudah kami serahkan kepada ahli waris. Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, kami limpahkan (ke kantor cabang Jasa Raharja daerah asal) karena berdomisili di luar Balikapapan,” jelasnya. Selanjutnya, Jasa Raharja masing-masing daerah akan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris.
“Tiga korban meninggal dunia dari luar daerah. Masing-masing dari Sumatera Utara, Cilegon dan Cilacap. Dan masing-masing santunannya juga sudah dibayarkan,” ucapnya.
Adapun santunan kematian korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp50 juta. Untuk korban yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Selain membayarkan santunan kecelakaan, pihaknya juga memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan. Yakni asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Ya, Jasa Raharja satu dari tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB melalui Samsat. Kedua instansi lainnya yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kepolisian.
Lebih lanjut dia menerangkan, korban kecelakaan maut persimpangan Rapak yang menerima jaminan biaya pengobatan saat ini tengah dirawat di RSKD, RS Restu Ibu dan RSUD Beriman. Selain itu, pihaknya juga menyalurkan biaya ambulance Rp500 ribu. Disinggung total santunan yang telah dibayarkan, Eva mengaku belum mereken karena para korban masih menjalani perawatan. “Yang kami berikan kepada rumah sakit jaminan pembayaran. Nanti rumah sakit menagihkan total biayanya kepada kami,” jelasnya tenang.
Lebih dari itu, wanita berdarah Palembang ini menegaskan, seluruh korban yang mendapat santunan kecelakaan tersebut merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Terkait santunan yang disalurkan Jasa Raharja, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengingatkan pentingnya membayar PKB. “Santunan yang diberikan Jasa Raharja itu dari SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan. Jadi pajak kendaraan bermotor itu tidak hanya untuk daerah tapi juga asuransi bagi pemilik kendaraan. Karena PKB yang dibayarkan include dengan SWDKLLJ,” jelasnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Bahkan proses pembayaran santunanya, tidak memakan waktu lama. “Jasa Raharja kurang dari 24 jam langsung memberikan santunan kepada ahli waris,” pungkasnya. (*)
