Hukum

Kurang 24 Jam, Lima Pemeras Perusahaan Sawit Diciduk Polda Kaltim

Teks foto: Kabis Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi dan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim, Kompol Aria Cai memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk mengancam (foto: kotaku.co.id/januar).

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (27/8/2021).

“Pelakunya lima orang yakni SAP, SARI, FH, RN dan BN. Dua di antaranya isoman karena covid-19,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Subandi saat menggelar press conference, Rabu (1/9/2021).

Disampaikannya, aksi pemerasan dan pengancaman menggunakan sajam termasuk dalam tindakan premanisme. Menimpa PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) yang berada di Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim berdasarkan laporan yang disampaikan salah seorang perwakilan karena merasa tertekan dan terancam.

Dalam aksinya pelaku juga membawa 12 unit mobil tangki dan langsung mengisi CPO sebanyak 90 ton. Usai terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan dan mengancam agar CPO yang terisi dalam 12 truk tangki tidak boleh dijual kepada pihak manapun.

“Harus dijual kepada para pelaku. Bahkan pelaku mengatakan tIdak menjamin keselamatan mereka (sejumlah karyawan, Red) apabila tidak menjual CPO kepada pelaku,” jelasnya.

Kepada korbannya, para pelaku berkata akan membayar CPO tersebut seharga Rp2 ribu per liter. Normalnya, harga CPO mencapai Rp8 ribu per liter. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp774 juta.

“Karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” sambung Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim, Kompol Aria Cai.

Berbekal surat tersebut, para pelaku langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke Samarinda untuk dijual. Mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya

Saat ditangkap, pelaku hendak menjual CPO kepada seorang penadah dengan harga Rp7.500 per liter. “Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer tapi belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.

Pages: 1 2

To Top