
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil Avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.
“AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau. SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu contoh prestasi Ditreskrikum Polda Kaltim.
“Tentunya tidak lepas dari peranan masyarakat di lapangan yang sudah melaporkan kejadian tersebut sehingga tim bisa menindak lanjuti dan menangkap pelaku.
Aksi premanisme yang harus ditindak tegas, harus dipertanggungjawabkan secara hukum juga,” tegasnya. (*)



