
“Kami sudah sampaikan semuanya. Tinggal wali kota nanti yang akan menyampaikan tanggapannya. Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Diharapkan pemerintah kota segera memberikan tanggapannya supaya semua dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang berbeda Budiono Sastro Prawiro mengatakan mekanisme tahapan untuk anggota DPRD yang mengundurkan diri yang sudah memenuhi syarat itu perlu diumumkan dalam rapat paripurna. Terkait PAW Thohari Aziz, tentunya mengacu pada pleno KPU Balikpapan yang mempunyai suara terbanyak kedua setelah Thohari Aziz.
“Partai juga mempunyai aturan untuk menjadi unsur pimpinan sesuai dengan peraturan partai No 27 tahun 2019 nanti disampaikan kepada dewan pusat partai,” terangnya.
Tidak hanya sampai di situ saja, Budiono mengikuti tahapan untuk bisa lolos menjadi pengganti Thohari Aziz di antaranya seleksi psikotes termasuk wawancara sehingga bisa menerima SK untuk bisa menggantikan Thohari Aziz. “Setelah dapat SK, baru diumumkan dalam paripurna DPRD,” serunya.
Budiono berjanji akan menjalankan amanah partai yang sudah diamanatkan yang sudah dimandatkan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan program partai untuk kemajuan Kota Balikpapan. “Saya akan menjalankan amanah tersebut untuk yang lebih baik lagi. Pelantikan menunggu SK dari Gubernur yang saat ini sedang diurus,” tukasnya.(*)



