
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/8/2021).
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat dikonfirmasi media ini, Rabu (1/9/2021), menyampaikan, pelaku berinisial MT (31) warga Jalan Pangeran Antasari RT 50 No 33 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah yang diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik flip bening berat 0.33 gram.
Adapun penangkapan tersebut bermula saat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan patroli rutin guna antisipasi Curanmor, Curas dan Curat (C3) serta peredaran narkoba.
Saat tim melintas di area pemukiman rumah warga di Jalan Sidodadi, Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, terlihat dua orang yang saat itu berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, berpapasan dengan tim patroli.
“Dengan gerak-geriknya mencurigakan, sehingga diberhentikan dan dilakukan pengecekan kendaraan serta identitas namun seseorang yang dibonceng tersebut terlihat gugup,” ungkapnya.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam genggaman satu buah plastik flip bening yang berisikan sabu-sabu yang diakui baru saja dibeli dari orang yang tidak dikenal.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MT dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



