
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Polda Kaltim memusnahkan sebanyak 46,75 gram dan 20,67 gram sabu di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (3/3/2023).
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan tersangka serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, beserta Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang turut hadir.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka berinisial S yang diamankan di Jalan Poros Balikpapan-Grogot, tepatnya di Desa Sumantai, 21 Februari 2023.
