Hukum

Lagi!!! Polresta Balikpapan Bekuk Penyalahgunaan Narkotika

KOTAKU, BALIKPAPAN-IR (40), HER (34), dan OZ (19) hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya saat dihadirkan dalam Press Conference yang Polresta Balikpapan, Kamis (14/7/2022), atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret ketiganya. OZ dibekuk Polsek Balikpapan Barat kemudian IR dan HER diringkus Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda beserta Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menerangkan, polisi mengamankan 8,43 gram sabu dari tangan pelaku.

“Pengungkapan HER dan IR bermula dari laporan warga bahwa salah satu rumah di Jalan Jenderal A Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Roganda.

Menindaklanjuti itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Poresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, di lokasi tersebut terdapat seseorang pemuda yang mengaku sebagai IR yang sedang berupaya menggunakan narkotika.

Dari tangan IR, polisi menemukan pipet kaca yang di dalamnya terdapat serbuk sabu dan satu buah botol plastik yang digunakan sebagai bong yang diletakkan di samping kamar tidurnya. “Kemudian kami lakukan interogasi, dari pengakuan IR barang itu didapat dari HER yang dibelinya seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Dari keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. 40 menit kemudian HER berhasil diamankan tak jauh dari lokasi penangkapan IR. Dari tangan HER didapat 13 paket sabu.

“Berdasarkan pengakuan HER, barang itu dia dapat dari seseorang yang kerap dipanggil OM di Samarinda. Dia membelinya seharga Rp1,2 juta,” jelasnya. OM langsung ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun OZ yang diringkus Polsek Balikpapan Barat, saat polisi melakukan patroli rutin jelang Iduladha 1443 H lalu.

“Jadi saat Iduladha kemarin kami melakukan patrol rutin di kawasan Gunung Bugis, tepatnya di Jalan Merpatin Baru Ulu, Balikpapan Barat,” terangnya.

Dalam patroli itu, sekitar pukul 02.10 Wita, kepolisan menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pemuda itu diketahui berinisial OZ warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Benar saja, saat didatangi dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan 10 paket sabu dengan total keselurhan seberat 2,97 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna biru.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 juta. Menurut pengakuan OZ kepada polisi, uang itu hasil penjualan sabu. “Saat kami interogasi, dia ngaku dapat barang itu dari K yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

OZ serta HER dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu 35 tahun 2009, sedangkan IR disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top