
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kinerja jajaran Polresta Balikpapan patut diberikan acungan jempol. Ya, dalam satu bulan terakhir sudah beberapa kali mengungkap praktik gelap penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
Hingga Selasa, (26/4/2022) tercatat sedikitnya ada empat pelaku yang telah diamankan. Terbaru dibongkar Polsek Balikpapan Utara dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial WS (34) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
WS Berhasil diamankan Polsek Balikpapan Utara Senin (25/4/2022) lalu di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam Press Conferencenya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Harmiarso dan Kapolsek Balikpapan Utara AKO Eko Budiyatno serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan dalam aksinya, pelaku mengemudikan truk KT 8768AS dengan tangki modifikasi.
“Kemudian yang bersangkutan gunakan fuel card dengan identitas lain,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Harmiarso.
Lebih lanjut dia menerangkan, tangki dimodifikasi sehingga mampu menampung hingga 200-400 Liter solar yang sejatinya hanya menampung 60 Liter solar. Saat itu, pelaku membeli membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 dijual menjadi Rp7 ribu per liter.
“Dia beraksi sejak tiga bulan terakhir dan menurut pengakuannya dia menjual kembali ke berbagai tempat di Balikpapan Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thirdy mengatakan bahwa WS memiliki dua fuel card. Saat ini kepolisian sedang mendalaminya.
Dalam kesempatan yang sama, Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Susanto August Satria tak lupa memberikan apresiasi kepada Polresta Balikpapan. Kata dia, pengungkapan kasus yang keempat ini terbilang menarik.
“Hari ini Balikpapan dan Samarinda launching fuel card digunakan pengendalian solar subsidi. Jadi pengungkapan ini merupakan sebuah peringatan bagi kami bahwa masih ada celah untuk dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Pihaknya pun akan melakukan evaluasi dan mempelajari celah tersebut dan tidak segan bertindak kepada operator.
“Fuel card ini sinergi Pertamina, aparat hukum, bersatu padu agar solar ini tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, WS dikenakan Pasal 55 UU 22 2021 tentang Migas, juncto Pasal 40 ayat 9 UU 9 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
