
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ucapan terima kasih tak lupa disampaikan Ibnu perwakilan PT Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan saat hadir dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022). Pasalnya, Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi di Kota Minyak. “BBM subsidi ini untuk golongan masyarakat tertentu. Sehingga jika ada masyarakat yang melakukan penyelewengan BBM subsidi maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri dan juga negara karena negara memberikan subsidi.
Jadi ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang ada di tengah masyarakat terkait kelangkaan. Sebenarnya tidak ada kelangkaan tapi ada oknum yang memanfaatkan dengan motif pribadi. Jadi masyarakat yang harusnya berhak mendapatkan malah jadi korban,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak tiga pelaku yang beralamatkan di Kota Balikpapan yakni SL, THL dan SMR berhasil digiring untuk merayakan Hari Raya Idulfitri di sel tahanan Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara. Ketiganya dijerai Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso yang didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kombes Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Press Conference menjelaskan bahwa ketiga pelaku hasil pengungkapan dari dua kasus. Satu di antaranya hasil pengembangan dari tangkapan penyalahgunaan solar di Km 9 beberapa waktu yang lalu yakni SL.
Ya, sebelumnya Polresta Balikpapan berhasil mengamankan sang supir dengan inisial C yang mengendarai sebuah dump truk modifikasi dengan nomor polisi L 9608 UT, akhir Maret lalu.
“Ini merupakan hasil pengembangan setelah kemarin hanya pengendara atau pengemudi dari truk pengangkut BBM subsidi dengan dump truk,” kata Thirdy kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Di sisi lain, Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Timur juga mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi. Pelaku yakni THL dan SMR. Keduanya kedapatan menyelewengkan ratusan liter solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan.
Terendusnya aksi kedua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.



