
KOTAKU, BALIKPAPAN-Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 syarat mutlak dalam menjalankan berbagai aktivitas. Tidak terkecuali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang digelar secara serentak di beberapa kota. Termasuk di Balikpapan. Tak pelak, jika ada kontestan yang tidak dapat menggendalikan massa, menggelar konvoi massa apalagi tidak menggunakan masker dan terjadi secara berulang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib memberi teguran bahkan sanksi. “Jika perlu didiskualifikasi. Karena kami memanfaatkan momentum Pilkada ini untuk menekan Covid 19,” terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat kunjungan kerja (Kunker) ke Balikpapan Sabtu 18 Juli 2020 kemarin.
Ya, urusan penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada menjadi perhatian serius pemerintah dan penyelenggara. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana tambahan. Untuk pengadaan perlengkapan pelindung diri bagi seluruh petugas hingga penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mengurai kerumunan massa yang diikuti penambahan personel Petugas Pemungutan Suara (PPS). Bahkan untuk urusan tinta yang biasa digunakan sebagai penanda bagi pemilih yang telah menggunakan hak suara, dipilih jenis tinta tetes agar tidak terjadi aksi bersentuhan tangan.
Sedangkan bagi pemilih diberi dispensasi berupa kelonggaran waktu dalam menggunakan hak pilih. Itu artinya, pemilih yang tiba di TPS melebihi waktu yang telah ditentukan, akan tetap memperoleh hak memilih. Tetapi, waktu pelaksanaan akan diinformasikan ditiap undangan sehingga pemilih datang sesuai jadwal yakni mulai pukul 07.00-13.00 Wita.
“Kami membuat tema untuk Pilkada ini yakni peran kepala daerah dalam penanganan Covid 19 dan dampak sosial ekonominya,” tukasnya.(*)
