
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud, turun langsung ke Balikpapan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor dan Psikotropika di Jalan MT Haryono Gang Parmuka RT 30 Gang Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Badan Narkotika National Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto sebagai narasumber.
Mengawali Sosialisasi, Hamas, populer Hasanuddin Mas’ud disapa, menegaskan bahwa pengguna narkoba bukanlah penjahat yang harus dipenjara, melainkan orang yang butuh bantuan rehabilitasi.
“Mereka korban, maka harus mendapat pertolongan,” ujar Hamas.
Dalam Perda disebutkan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak dipungut biaya. Melainkan difasilitas Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai upaya pencegahan.
“Perda ini salah satu upaya pemerintah memutus peredarannya dan pencegahan.
Tapi pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri, peranan masyarakat juga dibutuhkan,” imbuhnya.
Peran masyarakat yang dimaksud yakni aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk melindungi diri dan keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat bisa lebih peduli dan berani berkata tidak terhadap narkoba, meskipun berat. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam melawan peredaran gelap narkotika demi masa depan yang lebih baik. (*)



