Hukum

Lebaran di Sel Polresta Balikpapan Gara-Gara Ini

KOTAKU, BALIKPAPAN-Niat hati untuk jaga diri, AS warga Jalan Wortel Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat malah dipastikan berlebaran di balik jeruji Polresta Balikpapan setelah kepergok membawa senjata tajam (Sajam) saat sedang beraktifitas.

Dalam Press Conferencenya yang berlangsung Rabu (13/4/2022) di Mako Polresta Balikpapan, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan ihwal kepergoknya pria berusia 46 tahun itu bermula saat tim sedang melakukan operasi pekat alias penyakit masyarakat di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, Senin (11/4/2022).

Saat itu, AS dengan tas selempang sedang melintas di lokasi yang dijadikan pusat operasi dengan sasaran peredaran miras, premanisme, perjudian dan senjata tajam. “Dia melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” tuturnya.

Lantas aparat kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, hasilnya ditemukan sebilah senjata tajam yang disembunyikan di dalam tas. Tanpa pikir panjang, AS langsung digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

“Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk menjaga diri,” kata Rengga menirukan pengakuan pelaku.

Rengga menegaskan tindakan AS tidak dibenarkan, lantaran dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminalitas lainnya. “Aktivitas sehari-hari AS di pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau senjata tajam dibawa kemana-mana. Mau gak mau tetap diproses,” tambahnya.

AS pun menjalani penahanan di rutan Mapolresta Balikpapan. “Sementara penyidik menerapkan ketentuan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun,” tutupnya. (*)

To Top