Metro

Libur Nataru, Gubernur Kaltim: ASN Dilarang Cuti

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah secara serentak akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan bahwa selama penerapan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim dilarang cuti.

“Ini supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan libur Nataru, ini untuk menjadi sebuah kondisi kerumunan ke daerah-daerah lain,” ucapnya kepada awak media saat dijumpai di Plaza Balikpapan, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, keputusan terkait ASN dilarang cuti itu merupakan cikal bakal akan dilakukanya kembali penyekatan. “Pembatasan saya kira pasti ada, ASN saja dilarang. Itu salah satu wujud pembatasan, karena ASN wujud pedoman dan contoh teladan bagi rakyat,” ucapnya.

Meski begitu ia mengaku belum mengetahui skema pembatasanya. “Menunggu keputusan dari pusat. Kami yang di daerah ya mengikuti saja,” tuturnya.

Tak lupa ia mengingatkan, PPKM level III libur Nataru tak lain upaya pemerintah mencegah masuknya varian baru yakni omicron.

“Itu daya serangnya lebih dari varian delta. Jadi satu-satunya cara ya menjaga protes,” tutupnya. (*)

To Top