Metro Advertorial

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Balikpapan Buka Jalur Damai Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah

Ani Mufidah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.

Saat ini, satu kasus masih dalam proses penyelesaian dan sedang didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme bipartit, yakni dialog langsung antara pekerja dan perwakilan perusahaan.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa metode bipartit menjadi langkah awal yang diutamakan karena dinilai lebih efektif menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Sebagian besar kasus penahanan ijazah sebelumnya berhasil diselesaikan tanpa harus masuk proses hukum.

Kami berupaya agar penyelesaian kali ini juga bisa berjalan lancar dengan pendekatan serupa,” ujar Ani dijumpai, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, proses Bipartit menjadi tahap penting dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan karena mendorong komunikasi terbuka antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun, lanjut dia apabila upaya ini tidak berhasil, Disnaker akan turun tangan langsung untuk memfasilitasi penyelesaian melalui proses mediasi Tripartit, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ani menegaskan bahwa tidak akan membuka identitas perusahaan yang bersangkutan demi menjaga situasi tetap kondusif.

Sekaligus, menghindari konflik yang bisa memperburuk situasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses mediasi dapat berlangsung secara obyektif dan tanpa tekanan dari pihak luar.

Meski belum membuka posko pengaduan khusus, Disnaker Balikpapan tetap aktif menerima laporan dari pekerja terkait kasus serupa.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung melalui Disnaker Balikpapan yang berlokasi di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Kota Balikpapan, atau melalui layanan Halo HI via telepon dan WhatsApp.

“Kami serius menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, meskipun jumlahnya tidak banyak.

Perlindungan terhadap dokumen pribadi seperti ijazah adalah bagian dari hak pekerja yang wajib dihormati,” jelas Ani.

Sebagai langkah preventif, Disnaker Balikpapan juga rutin melakukan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya menghormati hak-hak pekerja, termasuk larangan menahan ijazah.

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar dunia usaha, tetapi juga para pencari kerja, melalui kegiatan bimbingan jabatan di sekolah utamanya jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi.

Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. (*)

To Top