Ekbis

Lindungi Masyarakat, OJK Kaltim Gencarkan Pemberantasan Investasi dan Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi pusat Tongam L Tobing

KOTAKU, BALIKPAPAN-Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim tahun 2021 di Hotel Four Point Balikpapan, Kamis (30/9/2021) sore.

“Diskusi kami hari ini untuk melindungi masyarakat Kaltim melalui rekan-rekan media. Kami bahas investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol online) ilegal,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi pusat Tongam L Tobing saat memberikan pemaparan kepada awak media.

Terhitung 2011-2021, Investasi ilegal merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 117,4 triliun. Biasanya, investasi ilegal ini tersebar di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa.

Satgas waspada investasi telah banyak menghentikan investasi ilegal, tahun 2019, sebanyak 442 investasi ilegal. Namun, tahun 2020-2021 semakin menurun. “Mudah-mudahan ke depan semakin berkurang. Upaya kami untuk memberantas ini membawa dampak yang baik,” ungkapnya.

Ada berbagai macam modus investasi ilegal diantaranya modus travel umrah tanpa ijin, modus crypto exchanger, modus money game, modus penjualan ebook, termasuk modus dengan sistem penjualan langsung. Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil besar, cek dua L yakni legal berarti melihat status perijinan dan logis merupakan hasil yang dihasilkan wajar dan memiliki risiko.

“Kami bisa cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK dan masyarakat yang menemukan penawaran investasi ilegal dapat dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email:waspadainvestasi@ojk.go.id,” terangnya.

Terkait pinjol, artinya memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Namun, ada akses keuangan di luar dari sektor keuangan formal melalui pinjol ini. Ada 107 pinjol yang terdaftar dalam naungan OJK dengan melayani 66,7 juta peminjam dengan total dana Rp 236 triliun.

“Ini membuktikan pinjol dibutuhkan masyarakat. Masyarakat dapat terbantu tapi yang jadi masalah kalau masuk pinjol ilegal, karena pinjol ilegal itu kejahatan,” ungkapnya.

Masyarakat harus memahami terlebih dahulu, sebelum menerima tawaran dari pinjol ilegal. OJK melakukan pengawasan dan pemberantasan apabila ditemukan pinjol ilegal. Pasalnya, yang berbahaya dari pinjol ilegal ini data yang berada di nomer ponsel ikut terakses. Bahkan, tindakan teror pun bisa terjadi maka segera lakukan pemblokiran atau laporkan kepada pihak polisi.

Sehingga, masyarakat yang ingin meminjam pinjol sebaiknya yang bernaung di OJK tentunya memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu termasuk resiko. Untuk mengetahui pinjol terdaftar OJK dapat dilihat pada website waspadainvestasi@ojk.go.id.

Jikalau, masyarakat telah terlanjur meminjam pinjol ilegal segeralah melunasi pinjaman. “Kami masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, karena sangat bahaya yang ujung-ujungnya nanti menghadapi teror atau intimidasi,” pungkasnya.

Ia menuturkan peran serta masyarakat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah, tidak mengakses investasi ilegal maupun pinjol ilegal. “Tingkat kewaspadaan perlu kami lakukan. Kami melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai cara kami lakukan dan institusi yang terkait Satgas kami libatkan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.(*)

To Top