
KOTAKU, BALIKPAPAN-Titik terang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022), Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan saat ini Indonesia tengah menyiapkan sederet kebijakan menuju endemi.
Salah satunya menghapus persyaratan tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat. Berlaku bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.
Luhut menyebut kebijakan ini dibuat dalam rangka transisi menuju era kehidupan normal. Aturan nantinya akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Namun, pembebasan persyaratan bagi pelaku perjalanan belum sepenuhnya diterapkan. Di Kota Balikpapan misalnya. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan M Zainul Mukhorobin mengatakan jika aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi hingga kini masih dipersyaratkan.
“Masih berlaku,” tegas Zainul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/3/2022).
Menurutnys, hal tersebut dikarenakan belum adanya Surat Edaran (SE) yang diterima daerah. “Masih menunggu aturan resminya. SE dari Gugus Tugas Nasional atau SE Kemenhub belum ada,” ungkapnya.
Terpisah Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat dijumpai di Stadion Batakan mengapresiasi kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat.
“Saya pikir ini baik, kami berterima kasih jika diberi kelonggaran, karena pemerintah daerah mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kalau memang ada kelonggaran ya Alhamdulillah. Begitu pengetatan, kami akan ambil kebijakan. Itu yang kamu lakukan supaya kehidupan ekonomi dan sosial berjalan normal walaupun ada pembatasan kemarin,” tuturnya.
Adapun penerapannya aturan terbaru kata dia masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Saat ini kan masih lisan nanti secara tertulis ya kami tetap ikuti,” lanjut Rahmad.
Sebaliknya, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan tetap melihat situasi dan tren kasus sekalipun persyaratan tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dihapus. “Kami akan lakukan tes acak,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia memandang, melonggarkan aturan yang ditempuh pemerintah pusat bukan tanpa alasan. Karena sudah pasti melakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 sudah landai. (*)
