Metro

Lurah Baru Ulu Antusias Kawal Proses Pembebasan Lahan Inhutani untuk Warga

Abas

KOTAKU, BALIKPAPAN-Lurah Baru Ulu Abas antusias menyambut peninjauan pemasangan spanduk proses pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di tiap rumah warga yang menempati lahan milik Inhutani.

Peninjauan dilakukan oleh tim gabungan, Kamis (2/11/2023). Oleh tim gabungan terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.

Hadir juga perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, Lurah Baru Ulu Abas dan perwakilan Inhutani Divisi Regional (Divre) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ade Riyaji.

“Alhamdulillah melalui kegiatan ini, ada titik terang untuk warga,” kata Abas ditemui di lokasi peninjauan.

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyudahi dahaga panjang warga Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di atas lahan milik Inhutani.

Dahaga panjang warga berakhir setelah Pemkot Balikpapan berhasil memperjuangkan pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat.

Bahkan persoalan tersebut mendapat perhatian serius Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Lahan dimaksud milik Inhutani luasnya mencapai 13 hektare. Dihuni warga yang terdiri dari 13 RT. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. Warga pun mengaku sudah sejak lama memperjuangkan kepastian status lahan yang ditempati.

Adapun pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan.

IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.

Kepengurusan IMTN hingga sertifikat dilakukan untuk melegalkan kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Setelah itu, barulah Inhutani melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga setempat.

Peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah sesuai peta yang diajukan hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.

Lanjut Abas menerangkan, dengan adanya peninjauan, memungkinkan masyarakat untuk mendapat kepastian hukum atas lahan yang dihuni.

“Ini hasil mediasi Pemkot Balikpapan dengan Inhutani. Kelurahan akan terus memantau proses ini sampai selesai,” pungkasnya. (*)

To Top