Metro

Lurah Karang Jati Kenalkan Suket MBR, Jadi Syarat Penerimaan Beasiswa Pemkot Balikpapan

Munir Achmad

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya memudahkan anak didik berbagai jenjang pendidikan termasuk mahasiswa memperoleh beasiswa.

Dengan memberikan kemudahan persyaratan untuk menerima bantuan bidang pendidikan.

Salah satunya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sebagai gantinya, ada surat yang dikenal dengan nama Suket MBR. Suket tersebut diterbitkan oleh kelurahan. Dasar penerbitannya berdasarkan Suket dari ketua RT.

Terkait itu, Lurah Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah Munir Achmad menerangkan, Suket MBR biasanya diajukan warga untuk memenuhi persyaratan pengajuan beasiswa.

“Dulu namanya Surat Keterangan Tidak Mampu. Sekarang sudah tidak boleh lagi kelurahan mengeluarkan surat itu. Yang boleh adalah, Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah.

Kasihan ‘kan masyarakat disebut tidak mampu. Jadi bahasanya (pilihan kata, Red) diubah menjadi lebih baik,” ujar Munir Ahmad, ditemui di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, belum semua warga memahami perubahan istilah tersebut. Padahal, perubahan itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Dan melalui pengajuan surat tersebut, bisa dimanfaatkan warga untuk memenuhi salah satu syarat pengajuan beasiswa.

Khususnya bagi peserta didik dari kalangan keluarga yang mengalami kesulitan dalam ekonomi.

Adapun indikator berpenghasilan rendah di Kota Balikpapan, dilihat dari jenis pekerjaan warga non formal, dengan upah harian yang tidak menentu.

Sehingga, anak dari keluarga berpenghasilan rendah tersebut, kata dia, membutuhkan bantuan dari program-program beasiswa yang diinisiasi pemerintah atau swasta.

“Sebenarnya itu (syarat) juga kebijakan dari yang mengadakan beasiswa. Jadi kalau syaratnya adalah surat keterangan itu, maka bisa diajukan pengurusannya di kelurahan,” terangnya.

Ia menyebut, Suket MBR dapat diajukan warga dengan melengkapi surat pengantar dari ketua RT setempat.

Hal itu untuk memastikan bahwa warga yang mengajukan Suket MBR sudah sepengatahuan ketua RT. Karena memang, ketua RT yang paling mengetahui kondisi warganya.

“Jadi (mekanismenya) untuk pengajuan beasiswa, warga membuat surat pernyataan berpenghasilan rendah dan dilengkapi surat keterangan RT.

Nah dari dasar itu, kelurahan membuatkan Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah,” pungkasnya. (*)

To Top