Hukum

MAKI Kawal Warga Balikpapan, soal Dugaan Penipuan dan Kejahatan Perbankan

Winnar Batara (kanan) bersama Harminto (kiri) mendampingi korban (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang warga Kota Balikpapan, berinisial HS melaporkan dugaan penipuan dan kejahatan korporasi perbankan oleh salah satu bank swasta di Kota Beriman, kepada pihak berwajib.

Kuasa hukum HS, yakni Winnar Batara bersama Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Harminto, menyampaikan kronologi kasus melalui jumpa pers yang digelar di Kohvi, kawasan Mal Fantasi Balikpapan Baru, Sabtu (30/3/2024).

“Hal tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang dimaksud. Yakni tanah dan bangunan milik klien dijadikan sebagai objek lelang,” ujar Winnar Batara, saat memberikan keterangan.

Dijelaskan, korban melakukan pinjaman atau kredit dengan jaminan berupa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Seiring berjalannya waktu, korban mengalami kesulitan dan berupaya meminta keringanan pembayaran kredit. Namun pihak bank diduga tergesa-gesa memproses persoalan ini melalui jalur hukum hingga dilanjutkan dengan proses lelang.

“Ada delapan aset, tapi hanya empat aset yang dilelang. Terdiri dari dua bangunan usaha (ruko) dan dua bangunan rumah tinggal,” ucapnya.

Dalam proses lelang, hak kepemilikan aset berpindah tangan tanpa persetujuan dan pemahaman yang jelas untuk kliennya.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut,” ucap Winnar.

Bahkan, Winnar melanjutkan, pemenang lelang berinisial IS, diduga tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan mewakili bank tersebut untuk menguasai aset korban.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MAKI Kaltimtara Harminto mengungkapkan keprihatinan dan komitmennya untuk mengawal kasus ini.

“Sebetulnya (aset yang dilelang) mau ditebus semua, tapi sesuai kemampuan hanya bisa menembus satu aset saja.

Yang penting sudah ada niat baik dari HS untuk melunasi. Tapi rupanya pihak bank tergesa-gesa dan melakukan proses lelang,” ujarnya.

Harminto mengkritisi proses lelang aset yang hanya diikuti satu peserta, menurutnya hal ini mencurigakan.

“Harusnya lelang disampaikan terbuka kepada khalayak,” katanya.

Ia menyebut, MAKI akan dalami proses lelang karena dia menduga banyak kejanggalan. Misalnya, hanya ada satu peserta lelang yang diketahui berinisial IS. Bahkan diduga peserta lelang adalah pegawai bank yang dimaksud dan menjadi pemenang lelang.

“Saat lelang, IS mengaku atas nama pribadi, sementara dalam keterangannya kepada polisi mengaku jika dia mewakili atas nama perusahaan,” urainya.

Ia menyebut, kasus ini juga masih diproses tingkat Mahkamah Agung dan memasuki tahap banding kasasi, menunggu keputusan inkrah.

Sehingga ia mengimbau kepada pihak bank untuk menahan diri melanjutkan proses hukum, sampai ada keputusan inkrah.

“Isi inkrah juga harus kami lihat dulu, bunyinya seperti apa,” pungkasnya.

Terpisah, manajemen bank yang dimaksud tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi perihal tersebut. Melainkan menunggu keterangan resmi dari kantor pusat.

“Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan apapun, tetapi bisa bersurat kepada kami dan nantinya akan kami teruskan ke bagian humas di kantor pusat,” ujar salah seorang pegawai bank yang dimaksud yang enggan menyebutkan namanya, ditemui di kantornya, kawasan Balikpapan Permai, Senin (1/4/2024). (*)

To Top