
KOTAKU, BALIKPAPAN-Agar sasaran yang dituju semakin tepat dan relevan tengan kebutuhan saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan evaluasi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat digelar di ruang rapat DPRD Balikpapan, Jumat (7/2/2025). Adapun evaluasi dilakukan guna menindak lanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan evaluasi peraturan.
Dalam rapat tersebut ada sejumlah hal yang menjadi poin penting. Meliputi mengkonsolidasi objek pajak dan retribusi baru. Dengan kata lain, bakal lebih jeli dan teliti dalam mengidentifikasi sektor-sektor atau kegiatan yang bisa dikenain pajak atau retribusi.
“Intinya, semua potensi harus bisa jadi objek pajak yang sah, biar semua tetap dalam aturan yang berlaku,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Areif Agung.
Baginya, perubahan atau penambahan objek pajak dan retribusi tidak bisa sembarangan. Setiap OPD yang terlibat, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman diminta untuk ngelakuin kajian mendalam soal retribusi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Mereka kan sering berhubungan langsung dengan masyarakat, jadi harus bisa kasih data yang akurat tentang retribusi yang wajar diterapkan,” tambahnya.
Setelah kajian ini selesai, laporan dari setiap OPD bakal diserahkan ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retributie Daerah (BPPDRD) dan akan menjadi bahan revisi Raperda.
Proses ini diharapkan membawa dampak positif buat pendapatan daerah, dan tentu aja, sistem pajak dan retribusi jadi lebih adil dan transparan. Dengan adanya revisi ini, Andi Arief Agung berharap Perda Pajak dan Retribusi bisa jadi lebih efektif dan membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (*)
