
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) memastikan, mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP) yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelayanan pajak.
Mempersiapkan itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengimbau seluruh wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar.
“Atau bisa melalui laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing,” kata dia saat menggelar Media Gathering, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, dari jumlah data 1.474.496 wajib pajak orang pribadi dan WNI yang dimutakhirkan per 13
Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid.
“Kemudian 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan,” sebutnya.
Namun, lanjut Max, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid lantaran data wajib pajak belum sama dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan,” ujarnya
DJP Kaltimtara juga akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan lainnya. (*)
