
KOTAKU, BALIKPAPAN-Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi. Kali ini terjadi di klinik yang beralamat di Jalan Tjujup Suparna, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan yang terekam CCTV dan viral Minggu, (11/8/2021) lalu.
“Kami melakukan identifikasi dari rekaman CCTV tersebut kemudian terungkap bahwa pelaku yakni AH alias Black,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press conferencenya, Jumat (27/8/2021).
Dijelaskan, pelaku merupakan warga Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam aksinya, pelaku mengambil dua buah aki genset merek Varta 6-QW 120 T, 12 V 120 AH milik klinik tersebut yang terekam CCTV sekitar pukul 00.18 Wita.
Adapun AH diciduk di rumahnya.
“Kami pantau dari sepeda motornya, kami amankan juga sepeda motornya dan BB (barang bukti, Red) berada dalam penguasaannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku cukup sering melakukan tindakan pencurian ringan hingga akhirnya didamaikan oleh warga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Black dijatuhi Pasal 363 di atas tujuh tahun penjara. (*)
