
KOTAKU, BALIKPAPAN-Manajemen Balikpapan Superblock (BSB) membantah tudingan sebagai penunggak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan General Manager (GM) e.Walk dan Pentacity Yudhi Saharuddin, Kamis (28/1/2021).
“Manajemen BSB telah patuh dalam memenuhi kewajiban atas semua tunggakan tagihan pajak sampai dengan tahun 2019 yang dikenakan kepada perusahaan berdasarkan kesepakatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
BSB merupakan kawasan bisnis dan hunian terpadu seluas 16 hektare yang dikembangkan PT Wulandari Bangun Laksana (member of PAM Group). Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda kawasan tersebut terdiri ruko, mal, hotel, apartemen, sekolah dan kawasan rekreasi air. Seluruh fasilitas itu menjadikan BSB sebagai kawasan komersial terbesar dan terlengkap di Kota Balikpapan
Yudhi sapaan akrabnya menegaskan, sejak kehadiran BSB tahun 2004, pihaknya mengklaim telah berkontribusi positif terhadap perekonomian Kota Balikpapan. Mulai penyerapan tenaga kerja hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Antara lain PBB yang mencapai Rp3 miliar per tahun. Belum lagi kewajiban pajak lainnya, seperti PB1 hotel, pajak hiburan, parkir, dan lain-lain. “Dan tahun 2019, Astara Hotel Balikpapan Superblock juga member of PAM Group, menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai Pembayar Pajak Terpatuh, serta berperan aktif dalam pembangunan Kota Balikpapan,” gebunya.
Namun pandemi Covid-19 yang melumpuhkan semua sektor perekonomian, termasuk pusat perbelanjaan yang merasakan dampak langsung, Yudhi berharap pemerintah memberikan solusi yang meringankan beban pelaku usaha. Di antaranya keringanan pembayaran PBB tahun 2020. “Manajemen BSB dan beberapa anggota APPBI (Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia, Red) berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kota Balikpapan, agar dapat diberikan keringanan berupa kelonggaran pembayaran mengingat kondisi ekonomi era pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (*)



