Metro Advertorial

Mantul!! BPPDRD Balikpapan Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2024, dan menjadi bentuk dukungan terhadap program penyediaan rumah layak huni di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haeruddin M Tawa mewakili Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menyampaikan bahwa aturan ini telah berjalan efektif selama setahun terakhir.

Namun, seiring terbitnya kebijakan baru dari pemerintah pusat, Pemkot Balikpapan akan segera menyesuaikan Perwali.

“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 tahun 2024 yang berlaku sejak 17 April 2025, menetapkan batas penghasilan baru bagi MBR.

Kini, untuk masyarakat belum menikah batas maksimal pendapatan menjadi Rp9 juta, sedangkan yang sudah menikah Rp11 juta,” jelas Haeruddin.

Menyesuaikan aturan tersebut, Pemkot Balikpapan akan merevisi Perwali agar tetap selaras dengan ketentuan nasional.

“Proses revisinya tidak lama karena sifatnya kasuistik, bukan perubahan Perda,” tambahnya.

Haeruddin menegaskan, pembebasan BPHTB diberikan khusus untuk rumah subsidi tipe 36 yang merupakan kepemilikan pertama dari warga.

Adapun dua syarat utama yang perlu dipenuhi yakni bukti penghasilan berupa lip gaji dan surat keterangan rumah pertama.

“Kalau hasil verifikasi menunjukkan rumah itu milik kedua, maka berkas otomatis ditolak,” tegasnya.

BPPDRD Balikpapan juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Real Estate Indonesia (REI) dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kolaborasi ini memastikan pemberian insentif pajak berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

“Program ini adalah bentuk dukungan nyata Pemkot Balikpapan bagI MBR agar bisa memiliki rumah layak tanpa terbebani biaya tambahan BPHTB,” pungkas Haeruddin. (*)

To Top

You cannot copy content of this page