Metro Advertorial

Masa Cut Off, Layanan BPPDRD Balikpapan Tetap Berjalan Meski Terbatas

aktivitas layanan pajak daerah BPPDRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Meski telah memasuki masa cut off sejak 27 November 2025, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memastikan layanan kepada masyarakat tidak berhenti total.

Sejumlah pelayanan strategis tetap berjalan untuk mendukung kebutuhan wajib pajak.

Pembatasan layanan hanya berlaku untuk pendaftaran data baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara untuk layanan pembayaran, pembukaan blokir, serta keperluan administrasi lainnya masih dilayani seperti biasa.

Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Balikpapan Dodi Hartanto, mengatakan tetap memberikan pelayanan, terutama untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyelesaian PBB-P2 terutang, hingga keperluan hibah dan wasiat.

“Kami tetap akomodir, tidak full tutup. Tapi memang jumlah pelayanannya tidak sebanyak hari normal,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelayanan normal akan kembali dibuka awal Januari 2026 setelah masa Cut Off berakhir.

Menurutnya, masa Cut Off dibutuhkan untuk proses verifikasi dan penyesuaian data selama satu tahun berjalan.

“Kalau tidak dilakukan Cut Off, kami akan kesulitan melakukan verifikasi data yang sudah masuk sepanjang tahun ini,” jelasnya.

Dodi menambahkan bahwa masa Cut Off merupakan prosedur yang lazim dilakukan hampir semua daerah, dengan durasi rata-rata sekitar satu bulan.

Meski demikian, pihaknya tetap melayani wajib pajak yang ingin membuka pemblokiran objek pajak.

Sebagai informasi, BPPDRD Balikpapan melakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran selama tiga tahun berturut-turut.

Untuk mengaktifkannya kembali, wajib pajak diwajibkan melunasi tunggakan beserta denda, serta membawa sertifikat sebagai bukti keabsahan objek pajak.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.200 wajib pajak telah membuka blokir dan melunasi piutang PBB.

“Realisasi pendapatan pajak daerah tetap dihitung sampai 31 Desember. Saat ini tim kami masih bekerja keras menuju tutup buku,” tuturnya.

Dodi sapaan akrabnya menambahkan, Bidang Penagihan BPPDRD Balikpapan juga terus bekerja ekstra menagih kewajiban wajib pajak, guna mengoptimalkan sisa waktu menuju akhir tahun.

“Masih ada waktu sekitar tiga minggu untuk meningkatkan realisasi PAD agar sesuai target,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page